Kamis, 27 Desember 2012

Sejarah Perkembangan MI di Indonesia


Sejarah Perkembangan Madrasah Ibtidaiyah di Indonesia
Oleh: Wiwin Wulandari

Pengertian Madrasah
Kata “Madrasah” berasal dari bahasa Arab sebagai keterangan tempat (dzaraf), dari akar kata: “Darasa, Yadrusu, Darsan, dan Madrasatan”. Yang mempunyai arti “Tempat belajar para pelajar” atau diartikan “jalan” (Thariq). Disamping kata “Madrasah” berasal dari kata “Darasa” yang artinya “membaca dan belajar” dalam bahasa Hebrew atau Aramy. Baik dari bahasa Arab atau Aramy mempunyai konotasi arti yang sama yakni “Tempat Belajar”. Padanan madrasah dalam bahasa Indonesia adalah “sekolah”. Pada umumnya, pemakaian kata “Madrasah” dalam arti sekolah tersebut, mempunyai konotasi khusus yaitu sekolah-sekolah agama Islam. Yang berjenjang dari madrasah ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah.[1]
Sejarah Singkat MI
Dalam realitas pendidikan Islam di tanah air, saat dibicarakan tentanglembaga pendidikan Islam, selain pesantren, maka yang segera terbayang di benak kita adalah madrasah. Institusi pendidikan ini lahir pada awal abad XXM, yang dapat dianggap sebagai periode pertumbuhan madrasah dalam sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Memasuki abad XXM, banyak orang Islam Indonesia mulai menyadari bahwa mereka tidak akan mungkin berkompetisi dengan kekuatan-kekuatan yang menantang dari pihak kolonialisme Belanda, penetrasi Kristen, dan perjuangan untuk maju di bagian-bagian lain di Asia, apabila mereka ingin terus melanjutkan kegiatan maka harus dengan cara-cara tradisional dalam menggerakan Islam. [2]Oleh karena itu, madrasah ibtidaiyyah di Indonesia dimulai pada awal abad XXM hingga dewasa ini merupakan perjalanan yang cukup panjang. Dimana perkembangan cukup drastis terjadi pada masa orde lama dan terus berkembang pada masa orde baru.

Orde Lama
Setelah Indonesia merdeka, pendidikan agama telah mendapat perhatian serius dari pemerintah, baik di sekolah negeri maupun swasta. Usaha tersebut dimulai dengan memberikan bantuan sebagaimana anjuran oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) tanggal 27 Desember 1945, disebutkan:
"Madrasah dan pesantren yang pada hakikatnya adalah satu sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang telah berurat dan berakar dalam masyarakat Indonesia pada umumnya, hendaknya mendapatkan perhatian dan bantuan nyata berupa tuntunan dan bantuan material dari pemerintah. "[3]
Perkembangan madrasah pada masa orde lama sejak awal kemerdekaan sangat terkait dengan peran departemen agama yang resmi berdiri pada tanggal 3 Januari 1946, dalam perkembangan selanjutnya departemen agama menyeragamkan nama, jenis dan tingkatan madrasah sebagaimana yang ada sekarang. Dalam UU No. 4 tahun 1950 dan  No. 12 tahun 1954 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah dalam pasal 2 ditegaskan bahwa Undang-undang ini tidak berlaku untuk pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah agama. Dan dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan agama di sekolah bukan masa pelajaran wajib dan bergantung pada persetujuan orang tua siswa. Dengan rekomendasi ini, madrasah tetap berada di luar system pendidikan nasional, tetapi sudah merupakan langkah pengakuan akan eksistensi madrasah dalam kerangka pendidikan nasional.[4]
Perkembangan dan Pembinaan Madrasah
Perkembangan madrasah tak lepas dari peran Departemen Agama sebagai lembaga yang secara politis telah mengangkat posisi madrasah sehingga memperoleh perhatian yang terus menerus dari kalangan pengambil kebijakan. Serta tak lepas dari usaha keras yang sudah dirintis oleh sejumlah tokoh agama seperti Ahmad Dahlan, Hasyim Asy`ari dan Mahmud Yunus. Dengan perkembangan politis dan zaman, Departemen Agama secara bertahap terus menerus mengembangkan program-program peningkatan dan perluasan ases serta peningkatan mutu madrasah.[5]
Madrasah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan diakui oleh negara secara formal pada tahun 1950
Undang-undang No. 4 tahun 1950 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah, pada pasal 10 menyatakan bahwa untuk mendapatkan pengakuan Departemen Agama, madrasah harus memberikan pelajaran agama sebagai mata pelajaran pokok paling sedikit 6 jam seminggu secara teratur disamping pelajaran umum. Dengan persyaratan tersebut, diadakan pendaftaran madrasah yang memenuhi syarat. Jenjang pendidikan pada sistem Madrasah Ibtidaiyah dengan lama pendidikan 6 tahun. Sedangkan kurikulum madrasah terdiri dari sepertiga pelajaran agama dan sisanya pelajaran umum. Rumusan kurikulum seperti itu bertujuan untuk merespon pendapat umum yang menyatakan bahwa madrasah tidak cukup hanya mengajarkan agama saja, tetapi juga harus mengajarkan pendidikan umum, kebijakan seperti itu untuk menjawab kesan tidak baik yang melekat kepada madrasah, yaitu pelajaran umum madrasah tidak akan mencapai tingkat yang sama bila dibandingkan dengan sekolah umum.
Tahun 1959-1970
Madrasah ibidaiyyah telah banyak meliputi Aceh, Lampung dan Surakarta masih di bawah naungan pemerintah daerah. Kemudian sebanyak 205 MI telah di atur di bawah naungan pemerintah daerah aceh kemudian diserahkan kepada departemen agama sehingga menjadi Madrasah ibtidaiyyah islamiyyah yang berdasarkan keputusan kementerian agama no 1 tahun 1959 kemudian sesuai dengan keputusan departemen agama  no 104 tahun 1962 berubahlah sekolah tersebut menjadi madrasah ibtidaiyyah negeri (MIN). sesuai dengan keputusan ini maka pemerintah daerah lampung menyerahkan kepengurusan sekolah slam sebanyak 19 buah kepada departemen agama, begitu juga Pemerintah daerah Surakarta juga menyerahkan sebanyak 11 sekolah. Pada tahun 1967 dibukalah pintu untuk penyerahan kepengurusan sekolah-sekolah islam swasta untuk menjadi negeri  sesuai dengan keputusan departemen agama no 80 tahu 1967. Hal ini terjadi hingga tahun 1970 sesuai dengan keputusan departemen agama no 813 tahun 1970 sehingga jumlah madrasah ibtidaiyyah negeri pada waktu itu berjumlah 358.[6]
Penegerian Madrasah Swasta (Orde Baru)
Pada tahun 1967 terbuka kesempatan untuk menegerikan madrasah swasta untuk menjadi Madrasah Ibtidayah Negeri (MIN). [7]Namun ketentuan itu hanya berlangsung 3 tahun, dan dengan alasan pembiayaan dan fasilitas yang sangat terbatas, maka keluarnya Keputusan Menteri Agama No. 213 tahun 1970 tidak ada lagi penegerian bagi madrasah madrasah swasta. Namun kebijakan tersebut tidak berlangsung lama, memasuki tahun 2000 kebijakan penegerian dimunculkan kembali.
Kesejajaran Madrasah dan Sekolah Umum
Lahirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No. 6 tahun 1975 dan No. 037/U/1975 antara Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri, tentang Peningkatan Mutu Pendidikan pada Madrasah. SKB ini muncul dilatar belakangi bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan pengajaran yang sama, sehingga lulusan madrasah yang ingin melanjutkan, diperkenankan melanjutkan ke sekolah-sekolah umum yang setingkat di atasnya. Dan bagi siswa madrasah yang ingin pindah sekolah dapat pindah ke sekolah umum setingkat. Ketentuan ini berlaku mulai dari tingkat sekolah dasar sampai ke tingkat perguruan tinggi. Dalam SKB tersebut disebutkan pula bahwa yang dimaksud dengan madrasah adalah lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang diberikan sekurang-kuranya 30 % disamping mata pelajaran umum, meliputi Madrasah Ibtidaiyah setingkat dengan Sekolah Dasar, Madrasah Tsanawiyah setingkat SMP dan Madrasah Aliyah setingkat SMA. SKB ini juga menetapkan hal-hal yang menguatkan posisi madrasah pada lingkungan pendidikan, diantaranya: ijazah madrasah mempunyai nilai yang sama dengan ijazah sekolah umum yang setingkat, lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih diatasnya, siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat, pengelolaan madrasah dan pembinaan mata pelajaran agama dilakukan Menteri Agama, sedangkan pembinaan dan pengawasan mata pelajaran umum pada madrasah dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama-sama Menteri Agama serta Menteri Dalam Negeri.[8]
Lahirnya Kurikulum 1984
Pada tahun 1984 dikeluarkan SKB 2 Menteri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama tentang Pengaturan Pembakuan Kurikulum Sekolah Umum dan Kurikulum Madrasah. Lahirnya SKB tersebut dijiwai oleh Ketetapan MPR No. II/TAP/MPR/1983 tentang perlunya Penyesuaian Sistem Pendidikan, sejalan dengan kebutuhan pembangunan di segala bidang, antara lain dengan melakukan perbaikan kurikulum sebagai salah satu di antara pelbagai upaya perbaikan penyelenggaraan pendidikan di sekolah umum dan madrasah. Sehingga, sebagai tindak lanjut SKB 2 Menteri tersebut lahirlah "Kurikulum 1984" untuk madrasah, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 99 tahun 1984 untuk Madrasah Ibtidaiyah, No. 100/1984 untuk Madrasah Tsanawiyah dan No. 101 Tahun 1984 untuk Madrasah Aliyah.
Diantara rumusan kurikulum 1984 adalah memuat hal-hal strategis, diantaranya:
1. Program kegiatan kurikulum MI tahun 1984 dilakukan melalui kegiatan intra kurikuler dan ekstra kurikuler baik dalam program inti maupun program pilihan.
2. Proses belajar mengajar dilaksanakan dengan memperhatikan keserasian antara cara seseorang belajar dan apa yang dipelajarinya.
3. Penilaian dilakukan secara berkesinambungan dan menyeluruh untuk keperluan peningkatan proses dan hasil belajar serta pengelolaan program.
Tahun 1994
Tahun 1994 bisa jadi merupakan satu periode penting dalam perkembangan madrasah di Indonesia. Pada tahun tersebut, Departemen Agama telah menetapkan berlakunya kurikulum baru yang kemudian dikenal dengan kurikulum 1994 yang mensyaratkan pelaksanaan sepenuhnya kurikulum sekolah-sekolah umum di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Berbeda dengan dengan kurikulum sebelumnya pada 1975, di mana madrasah memberikan 70 % mata pelajaran umum dan 30 % mata pelajaran agama Islam, maka pada kurikulum 1994 madrasah diwajibkan menyelenggarakan sepenuhnya (100 %) mata pelajaran umum sebagaimana diberikan di sekolah-sekolah umum di bawah Depdikbud.[9]
Lahirnya UU No. 20 Tahun 2003
Selanjutnya pada tahun 2003 ditetapkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut dengan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003. Dalam bagian penjelasan diterangkan pula bahwa pendidik atau guru agama yang seagama dengan peserta didik difasilitasi atau disediakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 41 ayat 3. Pada dasarnya keberadaan madrasah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, tidak jauh berbeda dari apa yang tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989, namun dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 penyebutan madrasah secara nomenklatur telah tertuang dalam batang tubuh undang-undang tersebut. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 17 ayat (2), yang berbunyi: Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Dan pada pasal 18 ayat (3), yang berbunyi: Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.[10]
Lahirnya KBK - KTSP
Perjalanan kebijakan pendidikan Indonesia belum berakhir, pada tahun 2004 pemerintah menetapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Kehadiran Kurikulum berbasis kompetensi pada mulanya menumbuhkan harapan akan memberi keuntungan bagi peserta didik karena dianggap sebagai penyempurnaan dari metode Cara belajar siswa Aktif (CBSA). Namun dari sisi mental maupun kapasistas guru tampaknya sangat berat untuk memenuhi tuntutan ini. Pemerintah juga sangat kewalahan secara konseptual, ketika pemerintah bersikeras dengan pemberlakukan Ujian Nasional, sehingga KBK segera diganti dan disempurnakan pada tahun 2006 dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP masih berlaku sampai sekarang. Pembinaan dan Pengembangan pendidikan madrasah dalam rangka peningkatan akses dan mutunya, pada saat ini dikoordinasikan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam.
 ***
NB: Jika anda berniat mengadopsi file artikel ini beserta powerpointnya. Silahkan Klik disini


[2]http://muhammadsyaefulabdulloh.blogspot.com/2012/05/sejarah-pertumbuhan-dan-perkembangan.html
[4] http://anggihblogs.blogspot.com/2012/09/sejarah-pertumbuhan-dan-perkembangan_16.html
[5]http://mohamadjuliantoro.wordpress.com/2012/04/07/perkembangan-madrasah-ibtidaiyah-tsanawiyah-aliyah-di-indonesia/ 
[6] http://anugrahazzavirtium.wordpress.com/2011/05/23/perkembangan-madrasah-madrasah-di-indonesia/
[7] http://mial-faat.blogspot.com/2012/09/makalah-sejarah-perkembangan-madrasah.html

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2009 Winda's home