Rabu, 03 Oktober 2012

Opiniku tentang UU Pornografi


MENGOMENTARI
UU NO. 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI
BAB VII KETENTUAN PIDANA
PASAL 32


Berbunyi: Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


Kemudian, dari pasal 32 menuju ke Bab II Larangan dan Pembatasan, Pasal 6, berbunyi: Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dari Pasal 6 dihubungkan ke Pasal 4 ayat (1), berbunyi: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.


Kembali ke Pasal 32, menurut pendapat saya bahwa orang yang bisa kena pasal ini adalah pekerja infotainment, wartawan media massa, masyarakat yang telah melihat video tersebut secara bersama-sama (tidak sendiri) dan/atau orang-orang yang memperlihatkannya kepada orang lain. Selain itu, adapun orang yang menyimpan produk pornografi juga dapat terseret ke dalam pasal ini, karena telah membagikan maupun menyebarluaskan produk pornografi kepada orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung atau secara sengaja maupun tidak sengaja. Contoh faktor langsung sekaligus sengaja, yakni: orang yang menyimpan produk langsung menawarkan kepada orang lain untuk menyaksikan maupun menggandakan produk tersebut. Sedangkan, contoh faktor tidak langsung, yakni: ketika orang yang menyimpan produk, ternyata mencantumkan produk tersebut kepada orang lain, yang semestinya tidak dipublikasikan, dan kebanyakan si penyimpan ini tidak berniat menampilkan hal yang buruk, namun si penyimpan ini dapat terseret ke ranah hukum karena menurut berbagai pihak lain bahwa hal ini kurang sepantasnya disajikan. Kemudian, faktor tidak sengaja, misalnya: ketika si penyimpan produk secara tidak sengaja mengedarkan produk tersebut kepada khalayak umum, mungkin membagikan/mengirimkannya melalui handpone/androyd/tablet/pc/laptop/maupun berbagai jenis touch screen yang lain dan sebagainya.

Adapun opini saya yang lain tentang UU Pornografi ini ialah seharusnya UU ini lebih tepatnya diberikan nama/judul UU Pemberantasan Tindak Pidana Pornografi. Mengapa demikian? Karena pada kenyataannya masih banyak orang yang melanggar UU ini, baik dari kalangan atas maupun bawah, baik di dunia perfilman yang sudah lulus sensor maupun di dunia pergaulan/kalangan masyarakat (yang menampakkan tindakan/adegan pornografi). Namun, di antara mereka tidak terseret ke ranah hukum, padahal sebenarnya hal tersebut termasuk tindak pidana pornografi. Jadi, kejadian seperti ini layaknya sama halnya dengan diadakannya pemberantasan korupsi yang masih merajalela dan pemberantasan bibit-bibit teroris yang masih tersebar.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2009 Winda's home