Rabu, 17 Oktober 2012

Hujan perdana

Hujan

Tiba-tiba angin berhembus kencang
Dibarengi dengan wangi tanah yang sangat segar
Di suasana perkampungan yang tenang
Turunlah rintik-rintik air hujan yang terdengar
Semua orang bersyukur sebagai ungkapan rasa senang
Karena hujan yang ditunggu dengan sabar
Akhirnya malam ini telah datang
Brrr...nikmatnya menggelegar...sembari mengucapkan... Allahu Akbar.

Subhanallah wal hamdulillah ...

Jumat, 05 Oktober 2012

Analisis SK-KD Fiqh


 1.      PENDAHULUAN
Di dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta tanggung jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu bidang studi yang harus dipelajari oleh peserta didik di madrasah adalah Fiqh.  Dengan adanya materi fiqh ini, diharapkan dapat membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.

Orang tua suruh anak pukul guru

KEKERASAN DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Kekerasan dapat terjadi dimana-mana, termasuk di sekolah. Adapun definisi dari kekerasan pada siswa adalah suatu tindakan keras yang dilakukan terhadap siswa di sekolah dengan dalih mendisiplinkan siswa (Charters dalam Anshori, 2007). Ada beberapa bentuk kekerasan yang umumnya dialami atau dilakukan siswa, yaitu:
- Kekerasan fisik : kekerasan fisik merupakan suatu bentuk kekerasan yang dapat mengakibatkan luka atau cedera pada siswa, seperti memukul, menganiaya, dll.
- Kekerasan psikis : kekerasan secara emosional dilakukan dengan cara menghina, melecehkan, mencela atau melontarkan perkataan yang menyakiti perasaan, melukai harga diri, menurunkan rasa percaya diri, membuat orang merasa hina, kecil, lemah, jelek, tidak berguna dan tidak berdaya.
- Kekerasan defensif : kekerasan defensife dilakukan dalam rangka tindakan perlindungan, bukan tindakan penyerangan (Rini, 2008).
- Kekerasan agresif : kekerasan agresif adalah kekerasan yang dilakukan untuk mendapatkan sesuatu seperti merampas, dll (Rini, 2008).

Rabu, 03 Oktober 2012

Asal-Usul Surabaya


Surabaya adalah sebuah kota besar di Indonesia yang sekaligus sebagai ibukota Provinsi Jawa Timur. Asal usul nama kota yang berjuluk “Kota Pahlawan” ini memiliki banyak versi, mulai dari versi sejarah hingga versi cerita mitos. Menurut sejarah, nama kota ini sudah muncul sejak awal Kerajaan Majapahit, yakni dikenal dengan nama Ujung Galuh. Namun karena sebuah peristiwa, maka daerah itu dinamakan “Surabaya” yang berarti “selamat dari bahaya”. “Surabaya” sendiri diambil dari simbol ikan sura atau hiu (selamat) dan buaya (bahaya) untuk menggambarkan kepahlawanan tentara Majapahit yang dipimpin oleh Raden Wijaya melawan pasukan Tar Tar (Mongol). Lalu, bagaimana asal usul nama “Surabaya” menurut versi mitos? Berikut kisahnya dalam cerita Asal Usul Nama Surabaya?

* * *

Opiniku tentang UU Pornografi


MENGOMENTARI
UU NO. 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI
BAB VII KETENTUAN PIDANA
PASAL 32


Berbunyi: Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 
Copyright 2009 Winda's home